Seseorang Memiliki Tanggugan Puasa Ramadan Kemudian Meninggal Sebelum Mengqadha Puasanya

1 menit baca
Seseorang Memiliki Tanggugan Puasa Ramadan Kemudian Meninggal Sebelum Mengqadha Puasanya
Seseorang Memiliki Tanggugan Puasa Ramadan Kemudian Meninggal Sebelum Mengqadha Puasanya

Pertanyaan

Bapak saya meninggal dan memiliki tanggungan puasa Ramadan dua hari karena sakit, tepatnya satu tahun sebelum dia meninggal. Dia meninggal pada bulan Syawal, dan dia pernah memberitahukan bahwa dia akan mengganti tanggungan puasa dua hari tersebut dengan membayar fidyah.

Bagaimanakah hukum masalah ini, dan apa yang harus kami lakukan untuknya? Apakah kami wajib berpuasa dan membayar fidyah untuknya atau cukup membayar fidyah saja? Perlu kami sampaikan bahwa kami tidak mengetahui apakah kami harus membayar fidyah atau berpuasa, karena saat itu dia menderita penyakit kencing manis, namun tetap menunaikan puasa Ramadan dengan susah payah.

Jawaban

Jika bapak Anda mampu mengqada puasa Ramadan yang telah lewat, lantas dia melalaikannya hingga datang bulan Ramadan berikutnya pada tahun saat dia meninggal, maka yang lebih utama ialah salah seorang dari kalian mengqada puasa dua hari tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه

“Barangsiapa meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya wajib mengqada puasanya.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Namun, jika kalian ingin membayar fidyah untuknya satu sha’ bahan makanan penduduk setempat, kurang lebih 3 kg, maka itu dibolehkan.
Adapun jika sebelum datang Ramadan berikutnya, dan dia tidak mampu mengqada puasa tersebut karena sakit, maka dia tidak diwajibkan mengqada atau membayar fidyah, karena dia tidak berniat meremehkan kewajiban tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18057

Lainnya

  • Tidak boleh menaati makhluk apapun dalam bermaksiat kepada Allah, baik itu seorang syekh atau lainnya. Dasarnya adalah sabda Nabi...
  • Seseorang yang tidak shalat, maka puasanya tidak sah, hingga dia bertobat kepada Allah Ta’ala dan menunaikan shalat. Ini berdasarkan...
  • Di dalam syariat Islam, ada hal-hal yang diperintahkan Allah seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan lain-lain. Ada pula...
  • Puasa berakhir ketika matahari terbenam, berdasarkan firman Allah Ta’ala, ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai...
  • Jika seseorang berniat memutus puasa wajib, maka puasanya menjadi batal. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إنما...
  • Orang yang berpuasa tidak batal jika debu atau asap mengepul masuk ke tenggorokannya. Sebab, ini terjadi di luar kehendaknya....

Kirim Pertanyaan