Seorang Istri Digauli Oleh Suaminya Pada Siang Hari Ramadhan Ketika Dia Masih Haid Dan Bersiap-siap Untuk Bersuci

3 menit baca
Seorang Istri Digauli Oleh Suaminya Pada Siang Hari Ramadhan Ketika Dia Masih Haid Dan Bersiap-siap Untuk Bersuci
Seorang Istri Digauli Oleh Suaminya Pada Siang Hari Ramadhan Ketika Dia Masih Haid Dan Bersiap-siap Untuk Bersuci

Pertanyaan

Ada seorang perempuan yang digauli oleh suaminya pada siang hari bulan Ramadan ketika dia dalam kondisi haid dan dia merasa akan suci hari itu. Apakah keduanya wajib membayar kafarat? Mohon penjelasannya tentang semua bentuk kafarat.

Jawaban

Menggauli istri yang sedang haid adalah haram berdasarkan ijmak kaum Muslimin. Orang yang menggauli istrinya yang sedang haid dengan sengaja, tahu bahwa istrinya sedang haid dan tahu dengan keharamannya, maka dia telah melakukan perkara yang haram dan dosa besar yang membuatnya wajib bertaubat dengan sesungguhnya.

Dan dia wajib bersedekah satu atau setengah dinar sebagai kafarat dari menggauli istrinya yang sedang haid. Terdapat dalil-dalil dari al-Quran dan as-Sunnah yang secara tegas mengharamkan dan mencela dengan keras perbuatan tersebut.

Keharaman semakin berat dan dosa pun semakin besar bagi orang yang menggauli istrinya pada siang hari Ramadan ketika dia sedang berpuasa, baik istrinya dalam kondisi suci maupun haid. Hal ini karena dia telah melanggar kesucian bulan Ramadan, membatalkan puasanya tanpa uzur dan melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Berdasarkan keterangan di atas, maka lelaki yang menggauli istrinya yang sedang haid di siang hari bulan Ramadan, wajib mengqada puasa hari itu dan membayar kafarat jimak di siang hari Ramadan. Bentuk kafarat tersebut adalah memerdekakan budak yang beriman. Apabila tidak mampu maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut dan jika dia tidak mampu, maka dia wajib memberi makan enam puluh orang miskin.

Di samping itu dia juga harus beristighfar dan bertaubat kepada Allah, serta bersedekah satu atau setengah dinar sebagai kafarat dari menggauli istrinya yang sedang haid. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan para penyusun kitab Sunan dengan sanad yang jayyid, dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma,

أن النبي صلى الله عليه وسلم قال فيمن يأتي امرأته وهي حائض: يتصدق بدينار أو نصف دينار

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda mengenai orang yang menggauli istrinya saat haid, “Hendaknya dia bersedekah satu dinar atau setengah dinar”.”

Jika dia menyedekahkan salah satu dari kedua kadar tersebut, maka itu sudah cukup. Dan satu dinar adalah sekitar 4/7 Pound Saudi Arabia. Adapun sang istri, apabila ketika digauli dia telah melihat tanda-tanda dirinya telah suci dengan berhentinya darah, maka dia wajib membayar kafarat jimak di siang hari Ramadan, seperti suaminya, baik dia telah mandi dari haid maupun belum.

Hal ini jika dia mengikuti keinginan suaminya, tahu tentang keharamannya dan ingat akan puasanya, karena ketika haidnya berhenti, walaupun belum mandi, dia wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dikarenakan kesucian bulan Ramadan. Ini berdasarkan pendapat para ulama yang benar dalam masalah ini. Adapun jika jimak tersebut berlangsung ketika dia sedang haid dan tidak yakin telah suci, maka dia hanya wajib membayar kafarat jimak di saat haid.

Hal ini apabila dia mengikuti keinginan suaminya, tahu tentang keharamannya dan ingat dengan haidnya. Dan dalam hal ini dia tidak wajib melakukan kafarat jimak pada siang hari Ramadan, karena di saat haid hukum-hukum puasa tidak berlaku padanya.

Akan tetapi dia berdosa karena telah memberi kesempatan kepada suaminya untuk menggaulinya ketika dia masih dalam masa haid, dan dia harus bertaubat dari perbuatan buruk ini. Dan setelah suci, dia harus mengqada puasa yang dia tinggalkan ketika sedang haid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19355

Lainnya

Kirim Pertanyaan