Puasa Ketika Menstruasi Atau Nifas

2 menit baca
Puasa Ketika Menstruasi Atau Nifas
Puasa Ketika Menstruasi Atau Nifas

Pertanyaan

Saya seorang wanita tua yang buta huruf. Dahulu sebelum saya mengenal ulama fikih dan media seperti radio, ketika saya menstruasi di bulan Ramadhan, saya melanjutkan puasa dan tidak meng-qadha (hari-hari haid saya).

Demikian juga ketika nifas, saya menganggap bahwa kewajiban puasa gugur seperti halnya salat (waktu haid). Kebiasaan saya pada saat menstruasi dan nifas ini berlangsung selama bertahun-tahun.

Baru sekarang ini saya tahu bahwa puasa pada hari-hari (Ramadhan) yang saya tinggalkan itu wajib di-qadha. Namun, sayangnya saya tidak mampu melakukannya karena beberapa sebab:

Pertama, saya tidak tahu jumlah hari saya batal puasa.
Kedua, kondisi saya sudah tua dan lemah secara kesehatan.

Saya dan banyak wanita lainnya melakukan hal seperti ini karena kebodohan kami. Kami hanya bisa memohon kepada Allah agar mengampuni dosa kami dengan rahmat-Nya.

Jawaban

Pertama, Anda wajib meng-qadha puasa hari-hari haid dan nifas Anda, karena puasa di saat haid dan nifas itu tidak sah.

Kedua, Anda harus memperkirakan jumlah hari ketika Anda tidak puasa.

Ketiga, qadha tidak harus dilakukan secara berturut-turut, tetapi berpuasalah sesuai kemampuan Anda.

Keempat, Anda harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari haid dan nifas itu, karena Anda terlambat meng-qadha. Pemberian makan ini boleh juga dilakukan sekaligus dan hanya diberikan kepada satu orang fakir.

Kelima, jika Anda seorang fakir yang tidak mampu memberi makan, maka itu tidak wajib bagi Anda. Cukup dengan meng-qadha puasa.

Keenam, jika Anda tidak mampu meng-qadha dan berpuasa Ramadhan karena lanjut usia atau sakit yang tidak kunjung sembuh namun Anda mampu membayar fidyah, maka Anda cukup memberi makan orang miskin, untuk setiap harinya setengah sha` makanan pokok setempat.

Ukurannya sekitar 1,5 kg kurma, beras, atau makanan pokok lainnya. Namun jika Anda tidak mampu memberi makan dan puasa, maka kewajiban ini gugur atas diri Anda. Ini berdasarkan firman Allah Azza Wa Jalla,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15196

Lainnya

Kirim Pertanyaan