Pada Hari Pertama Bulan Ramadan Kami Baru Berniat Puasa Pada Jam Tujuh Pagi |
Pertanyaan
Pada hari pertama bulan Ramadan kami baru berniat puasa pada jam tujuh pagi. Itu karena informasi bahwa hari Rabu telah masuk Ramadan baru kami ketahui pada pagi hari. Apakah puasa pada hari itu sah? Apakah saya wajib mengqadanya karena terlambat niat?
Jawaban
Kalian harus mengqada hari tersebut di lain waktu, jika di malam harinya tidak diniatkan puasa Ramadan. Sebab, berniat dari malam hari adalah syarat sah untuk setiap puasa wajib. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Orang yang tidak berniat puasa sebelum waktu Subuh, maka puasanya tidak sah.” Hadis ini diriwayatkan oleh lima Imam Hadis.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.