Hukum Meminta Bantuan dan Perlindungan kepada Jin Untuk Memenuhi Kebutuhan

2 menit baca
Hukum Meminta Bantuan dan Perlindungan kepada Jin Untuk Memenuhi Kebutuhan
Hukum Meminta Bantuan dan Perlindungan kepada Jin Untuk Memenuhi Kebutuhan

Pertanyaan

Apa hukumnya "manadzir" yaitu berdoa kepada jin atau setan agar melakukan sesuatu yang tidak baik terhadap seseorang, seperti berkata: "Bawa dan lenyapkanlah dia, bawalah dia lari dengan sengaja atau tidak sengaja".

Apa hukumnya berdoa dengan perkataan tersebut, karena saya mendengar ada seorang (ulama) berkata: "Orang yang berdoa kepada jin maka salat dan puasanya tidak diterima, tidak boleh dikubur di tempat pemakaman kaum Muslimin, tidak boleh ikut dalam mengantar jenazahnya, dan tidak boleh disalatkan apabila ia meninggal".

Jawaban

Meminta bantuan dan perlindungan kepada jin untuk memenuhi kebutuhan baik itu untuk berbuat buruk atau memberi manfaat untuk seseorang termasuk syirik dalam beribadah. Karena hal itu merupakan kesenangan yang datang dari jin dengan dikabulkan permintaannya dan dipenuhi segala keinginannya. Begitu juga dengan jin, ia memperoleh kesenangan dari manusia karena manusia telah mengagungkannya, meminta perlindungan dan bantuan kepadanya untuk memenuhi keinginannya. Allah Ta’ala berfirman:

وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِنَ الإِنْسِ وَقَالَ أَوْلِيَاؤُهُمْ مِنَ الإِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِي أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلا مَا شَاءَ اللَّهُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَلِيمٌ وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Dan (ingatlah) hari di waktu Allah menghimpunkan mereka semuanya, (dan Allah berfirman): “Hai golongan jin (setan), sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia”, lalu berkatalah kawan-kawan mereka dari golongan manusia: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya sebagian daripada kami telah dapat kesenangan dari sebagian (yang lain) dan kami telah sampai kepada waktu yang telah Engkau tentukan bagi kami”. Allah berfirman: “Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain)”. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (QS. Al-An’am : 128-129)

dan Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (QS. Al-Jin : 6)

Maka dari itu, meminta pertolongan kepada jin untuk mencelakai orang lain dan menjaga dirinya dari keburukan orang yang ditakuti akan berbuat buruk padanya, semua itu adalah perbuatan syirik.

Orang yang melakukan hal tersebut, shalat dan puasanya tidak diterima, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar : 65)

Barangsiapa mengetahui perbuatan orang tersebut maka ia tidak boleh menshalatkan jenazahnya apabila ia meninggal, tidak boleh mengantarkan jenazahnya, dan juga tidak boleh menguburkan jenazahnya di tempat pemakaman kaum Muslimin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (433)

Lainnya

Kirim Pertanyaan