Jika Wanita Haid Suci Sebelum Malam (Magrib) Datang, Apakah Dia Wajib Menahan (Untuk Tidak Makan Dan Minum Di Sisa Hari Tersebut Sampai Magrib)?

1 menit baca
Jika Wanita Haid Suci Sebelum Malam (Magrib) Datang, Apakah Dia Wajib Menahan (Untuk Tidak Makan Dan Minum Di Sisa Hari Tersebut Sampai Magrib)?
Jika Wanita Haid Suci Sebelum Malam (Magrib) Datang, Apakah Dia Wajib Menahan (Untuk Tidak Makan Dan Minum Di Sisa Hari Tersebut Sampai Magrib)?

Pertanyaan

Apakah seorang wanita wajib menahan (makan minum) di bulan Ramadhan, jika dia suci dari haid setelah fajar Subuh atau setelah Zuhur? Apakah dia harus ikut menahan diri tidak makan dan minum atau boleh meneruskan tidak puasa? Sebab, waktu puasa itu dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Jawaban

Jika seorang wanita suci dari haid setelah masuk waktu wajib berpuasa, baik itu di awal, tengah, atau akhir siang, maka dia wajib menahan diri di sisa hari itu. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Dia juga wajib tetap ikut berpuasa karena kemuliaan Ramadhan. Wanita tersebut termasuk orang yang menyaksikan puasa karena telah hilang penghalangnya (al-mani`). Namun, dia harus meng-qadha hari tersebut karena dia tidak berpuasa penuh.

Puasa sebagian hari tidak menggugurkan kewajiban puasa sehari penuh. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

” Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Dia juga wajib mandi besar untuk menunaikan shalat fardu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18859

Lainnya

Kirim Pertanyaan