Hal-hal Yang Dapat Membuat Orang Batal Puasa |
Pertanyaan
Apa saja hal-hal yang dapat membuat puasa seseorang menjadi batal?
Jawaban
Hal-hal yang membatalkan puasa ada banyak, di antaranya:
1. Hubungan Seksual
Apabila orang yang berpuasa melakukan hubungan intim dengan istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan, mukim di daerahnya (tidak bepergian), dan dalam kondisi sehat, maka puasanya batal. Dia harus meng-qadha puasa untuk hari di mana dia melakukan hubungan intim itu.
Di samping qadha, dia juga harus membayar kafarat (denda). Kafarat itu dilakukan dengan memerdekakan hamba sahaya yang beriman, atau berpuasa dua bulan berturut-turut (jika tidak ada hamba sahaya).
Jika puasa dua bulan juga tidak mampu dilakukan, maka kafaratnya dengan memberi makan enam puluh orang miskin, masing-masing mendapat setengah sha` makanan pokok di setempat. Setengah sha’ setara dengan timbangan satu setengah kilogram. Hukum ini juga berlaku untuk perempuan, jika saat melakukannya dia mukim, sehat, dan tidak dipaksa.
2. Keluar mani karena ciuman, sentuhan, onani, atau memandang berulang-ulang
Apabila salah satu dari hal tersebut terjadi, maka puasa batal dan wajib di-qadha tanpa membayar kafarat.
3. Makan dan minum dengan sengaja
Adapun makan dan minum karena lupa tidak membatalkan puasa. Istilah “makan dan minum” mencakup masuknya makanan atau minuman ke dalam perut (melalui cara apa pun).
Di antaranya ada yang dikenal dengan “sa`uth”, yaitu memasukkan air ke dalam perut melalui hidung. Ada pula dengan adalah menggunakan infus yang berisi nutrisi makanan. Semua ini membatalkan puasa dan mewajibkan qadha.
4. Mengeluarkan darah dengan sengaja
Baik dengan cara bekam, flebotomi, atau pengambilan darah dalam jumlah yang banyak, semua hal tersebut membatalkan puasa dan mewajibkan qadha.
5. Muntah dengan sengaja
Yaitu mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut, ini juga membatalkan puasa dan mewajibkan qadha. Adapun jika muntah dengan sengaja di luar kontrolnya, maka itu tidak membatalkan puasa.
Inilah hal-hal yang membatalkan puasa secara umum. Para ulama rahimahumullah telah menjelaskan hukum-hukumnya secara panjang lebar, yang tidak mungkin kami sebutkan di sini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.