Status Mahram Akibat Penyusuan Berlaku Pada Bayi Di Bawah Dua Tahun |
Pertanyaan
Ada sebuah pertanyaan kepada saya yang datang dari lelaki yang bergurau dengan istrinya saat menyusui, lalu dia ikut mengisap air susu yang keluar dari payudara istrinya. Apakah istrinya itu masih dianggap halal atau tidak?
Jawaban
Istri dari lelaki itu masih halal baginya, karena penyusuan yang berimplikasi pada status mahram itu berlaku bagi bayi berumur dua tahun dan mengisap minimal lima kali. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Dan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Tidak ada susuan (yang menjadikan mahram) kecuali yang terjadi dalam usia dua tahun.”
Masih banyak hadits lain yang semakna.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.