Seorang Wanita Menyusui Bayi Selama Setengah Jam

1 menit baca
Seorang Wanita Menyusui Bayi Selama Setengah Jam
Seorang Wanita Menyusui Bayi Selama Setengah Jam

Pertanyaan

Saya memiliki seorang anak berusia tujuh bulan. Salah seorang teman mengunjungi saya bersama istrinya. Ketika melihat anak saya menangis karena ibunya sedang sibuk, istri teman saya tersebut mengambilnya lalu menempelkan putingnya ke mulut anak saya. Kemudian anak saya menyusu darinya selama setengah jam, hingga anak saya melepaskan putingnya karena sudah kenyang.

Apakah wanita itu dianggap sebagai ibu susu bagi anak saya? Sedangkan dia tidak tahu berapa kali susuan yang terjadi ketika itu, dan hanya tahu lama susuan tersebut, yaitu setengah jam atau lebih. Apakah jumlah susuan itu dihitung ketika bayi mengulum puting sampai melepaskannya, ataukah cukup (menjadi mahram) dengan susuan yang mengenyangkan? Semoga Allah melimpahkan pahala dan memberikan balasan terbaik kepada Anda.

Jawaban

Susuan yang mengharamkan pernikahan adalah sebanyak lima kali atau lebih, sebelum bayi berusia dua tahun. Apabila anak Anda menyusu dari istri teman Anda dalam kondisi ini, maka dia menjadi anak susuannya dan saudara bagi anak-anaknya. Allah Ta’ala berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Sampai dengan firman-Nya,

وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ

“Saudara perempuan sepersusuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Allah juga berfirman,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ

” Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

الرضاعة تحرم ما تحرم الولادة

“Susuan dapat mengharamkan (mahram) apa yang diharamkan karena kelahiran.”

Dalam sebuah hadis, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Dahulu termasuk yang diturunkan dari Alquran adalah, ‘sepuluh susuan yang diketahui mengharamkan pernikahan’, kemudian dinasakh (dihapus) dengan, ‘lima susuan yang diketahui’. Setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam meninggal dunia, aturan tentang susuan itu masih tetap berlaku.”

Perlu diketahui bahwa satu susuan adalah ketika bayi memegang payudara ibunya dan mengisap air susu darinya. Jika dia melepaskannya lalu kembali menyusu darinya, maka itu adalah susuan kedua. Begitu seterusnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13107

Lainnya

Kirim Pertanyaan