Talak Yang Didasarkan Pada Keinginan Salah Seorang Dari Kedua Orang Tua

1 menit baca
Talak Yang Didasarkan Pada Keinginan Salah Seorang Dari Kedua Orang Tua
Talak Yang Didasarkan Pada Keinginan Salah Seorang Dari Kedua Orang Tua

Pertanyaan

Penanya telah menikahi seorang perempuan. Dari istrinya itu ia memiliki beberapa orang anak. Kemudian ibu si penanya meminta untuk menceraikannya tanpa alasan dan tidak juga terdapat aib pada agamanya. Alasan yang ada adalah kepentingan pribadi. Saudara perempuan dan orang-orang baik telah berusaha memberikan masukan kepada sang ibu, namun tetap saja bersikukuh agar anaknya itu diceraikan.

Sang ibu keluar rumah dan memilih tinggal bersama salah seorang anak perempuannya. Kami merasa tidak enak dengan kepergian ibu sementara istrinya itu sangat berharga bagi dirinya. Tidak ada yang ia ketahui darinya kecuali kebaikan. Apa yang harus diperbuat oleh si penanya ini? Mohon diberi fatwa.

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang disebutkan penanya, bahwa sifat-sifatnya baik dan ia mencintainya dan sangat berharga bagi dirinya, dan dia tidak pernah melukai ibu, tidak ada kebencian melainkan kepentingan pribadi, sedang ia tidak mau melepaskan istri dan tetap melangsungkan kehidupan rumah tangga bersamanya, maka ia tidak wajib menceraikannya atas dasar taat kepada ibu. Hal itu berdasarkan hadis yang telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

” Sesungguhnya ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma`ruf (baik).”

Kewajiban si penanya adalah berbuat baik kepada ibunya, menyambung silaturahim dengan berkunjung, berlemah lembut padanya dan bersimpati dengan apa yang diperlukannya, menjadikannya berlapang dada, mencari keridaannya dengan apa yang si penanya mampu melakukannya selain menceraikan istrinya.

Wallahul Musta`an Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1930

Lainnya

Kirim Pertanyaan