Syarat Tidak Berpoligami Dan Jika Itu Dilakukan Maka Secara Otomatis Jatuh Talak

1 menit baca
Syarat Tidak Berpoligami Dan Jika Itu Dilakukan Maka Secara Otomatis Jatuh Talak
Syarat Tidak Berpoligami Dan Jika Itu Dilakukan Maka Secara Otomatis Jatuh Talak

Pertanyaan

Seseorang menikah lalu istrinya meninggal dan ingin menikah lagi dengan seorang gadis. Allah menakdirkan pernikahan ini telaksana namun wali perempuan mensyaratkan saat akad nikah beberapa persyaratan.

Di antara persyaratannya adalah: Jika dia menikah lagi dengan perempuan lain dan istri pertamanya masih dalam ikatan pernikahan dengannya maka istri barunya itu dianggap terceraikan dengan talak tiga.

Dia menyetujui syarat tersebut dan setelah beberapa tahun lamanya dia berpikir untuk menikah lagi namun istrinya masih berada dalam ikatan pernikahan dengannya, dan akhirnya dia pun menikah.

Pertanyaanku adalah: Apakah istri kedua ini dianggap terceraikan sesuai dengan kesepakatan tadi?
Jika terceraikan apa yang wajib dilakukan oleh laki-laki tersebut? Jika tidak, apa yang wajib dilakukan oleh laki-laki tersebut?

Jawaban

Ta’liq talak (talak bersyarat) tidak sah dilakukan kecuali dari pihak suami saja, berdasarkan hadist Amr bin Syuaib dari bapaknya dan dari kakeknya bahwa

لا نذر لابن آدم فيما لا يملك، ولا عتق له فيما لا يملك، ولا طلاق له فيما لا يملك

“Tidak ada nazar bagi anak Adam pada sesuatu yang bukan miliknya. Tidak ada pembebasan budak pada budak yang bukan miliknya. Tidak ada talak pada sesuatu yang bukan miliknya”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi dan menyatakannya sebagai hadist hasan. Masih banyak hadist lain yang semakna.

Oleh karena itu akad nikah di atas sah, syaratnya tidak sah sebab talak tersebut dijatuhkan kepada perempuan yang masih menjadi orang lain baginya sebelum ia melakukan akad padanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18004

Lainnya

Kirim Pertanyaan