Suatu komunitas Boleh Bersepakat Untuk Membatasi Besar Mahar |
Pertanyaan
Kami adalah sebuah kabilah di bagian Selatan Kerajaan Arab Saudi. Dahulu kebodohan menguasai sebagian anggota kabilah yang membuat mereka sering bertengkar dan berselisih. Kondisi menyedihkan tersebut terus berlangsung, hingga antar saudara kandung tidak saling berkunjung walaupun pada hari raya.
Akan tetapi berkat anugerah Allah, juga atas pengaruh generasi muda kabilah kami yang mengajak seluruh anggota untuk saling mengasihi, berhubungan secara harmonis, dan melakukan kebaikan, maka kondisi mereka sekarang berubah. Alhamdulillah, mereka sekarang bersatu dan selalu bermusyawarah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan.
Setelah hubungan mereka menjadi baik, mereka saling mengasihi dan semuanya kembali kepada kondisi normal. Mereka memutuskan untuk menggelar pertemuan di rumah salah satu anggota, untuk bermusyawarah tentang beberapa permasalahan dalam kehidupan. Pertemuan itu berlangsung tepat waktu dan dihadiri oleh mayoritas anggota kabilah. Kemudian pertemuan itu berakhir dengan menghasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut:
1. Besar mahar adalah tiga puluh ribu real untuk perempuan yang masih gadis, dan lebih rendah sedikit untuk wanita yang pernah menikah (janda). Makan malam yang dihidangkan setelah akad nikah disesuaikan dengan kebutuhan saja, dan tidak boleh menyembelih lebih dari empat ekor ternak.
2. Menghentikan tradisi lama ketika terjadi musibah kematian, yaitu menyembelih ternak dan memberi makan kepada pelayat yang datang. Yang kini diberlakukan adalah takziyah selama tiga hari saja, tanpa menyembelih apa pun. Namun tetap dibolehkan bersedekah setelah tiga hari dari kematian.
3. Mereka sepakat untuk menggalang dana kerjasama yang dibayar oleh para pegawai sebesar lima puluh real setiap bulan. Dana ini disiapkan untuk beberapa insiden yang kerapkali terjadi. Dana tersebut dialokasikan untuk menutupi biaya ketika salah seorang anggota kabilah mengalami kecelakaan mobil, atau jika kecelakaan itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka berat.
Apabila dana tersebut tidak dapat menutupi biaya yang diperlukan, maka sisanya dimintakan dari seluruh anggota kabilah secara mencicil. Adapun jika yang meninggal atau luka-luka karena kecelakaan itu adalah anggota kabilah, maka keputusan diserahkan kepadanya. Dengan kata lain, dia boleh memaafkan atau mengambil diyat.
Apabila terjadi pertikaian antara salah satu anggota kabilah dengan orang lain di luar anggota, hingga mengakibatkan orang lain tersebut tewas atau luka-luka, maka dana kerjasama tersebut digunakan untuk membayar diyat. Pemberian dana itu baru dilakukan setelah ada upaya untuk memadamkan api pertikaian.
Adapun jika terjadi pertikaian antara anggota kabilah, maka yang dilakukan hanyalah upaya agar kedua belah pihak saling memaafkan. Dana tersebut juga disiapkan jika terjadi insiden kebakaran di salah satu rumah anggota kabilah, untuk membangun rumahnya kembali. Di sini saya ingin meminta pandangan Anda tentang beberapa hal di atas. Mohon dijelaskan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
Jawaban
Poin-poin yang disebutkan dalam pertanyaan dan disepakati oleh anggota kabilah adalah benar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.