Suami Wajib Membayar Mahar

1 menit baca
Suami Wajib Membayar Mahar
Suami Wajib Membayar Mahar

Pertanyaan

Seorang ayah dari Kashmir terpaksa mengeluarkan uang dalam jumlah yang banyak untuk menikahkan putrinya. Dia mempersembahkan berbagai jenis hadiah dan perkakas rumah tangga, mobil, kulkas, untuk pengantin pria atas permintaan mereka. Ini sudah seperti budaya di sana.

Dia juga mempersiapkan perhiasan dan pakaian mewah atas kerelaan dan menanggung beban pernikahan. Beban ini mencapai ratusan ribu. Pria ini menghadapi beberapa kesulitan jika dia tidak mempersiapkan semua kebutuhan ini maka pertunangan akan dibatalkan, atau pernikahan dibatalkan.

Pertanyaannya adalah: Apakah harta ini dihitung masuk ke dalam harta anak perempuannya yang berhak menjadi ahli warisnya, dan dia nanti tidak lagi mendapatkan harta warisan, ataukah tidak dianggap sebagai harta warisan? Dan apakah anak perempuan ini boleh tidak ikut mendapatkan hak warisannya?

Jawaban

Mahar dalam pernikahan itu menjadi kewajiban seorang suami. Allah Ta’ala berfirman untuk para suami,

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa’: 4)

Dan (Allah) Ta’ala berfirman,

فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً

“Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisaa’: 24)

Adapun yang dipersembahkan keluarga perempuan kepada pengantin pria adalah hadiah untuk mempererat hubungan mereka berdua. Dan ini tidak menjadi kewajiban keluarga perempuan. Harta ini tidak boleh dihitung sebagai harta warisan untuk anak perempuan jika walinya yang memberi hadiah ini nanti meninggal, kecuali jika anak perempuan ini merelakan atas haknya.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه

“Tidaklah halal harta seorang Muslim kecuali diiringi keridaan dari dirinya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21003

Lainnya

Kirim Pertanyaan