Seseorang Menikah Tanpa Rasa Cinta Dan Ingin Menceraikan Istrinya

1 menit baca
Seseorang Menikah Tanpa Rasa Cinta Dan Ingin Menceraikan Istrinya
Seseorang Menikah Tanpa Rasa Cinta Dan Ingin Menceraikan Istrinya

Pertanyaan

Saya menikah dengan seorang putri paman saya. Saya sebenarnya tidak menginginkan pernikahan tersebut, karena saya tidak menyukainya dan sama sekali tidak mempunyai keinginan untuk menikah dengannya. Akan tetapi ayah saya bersikeras agar saya menikah dengannya, dia berkata kepada saya, “Jika nanti dia tidak cocok untukmu, ceraikan saja dia”.

Saat ini saya telah menetap di Kerajaan Arab Saudi selama tiga tahun dan saya tidak pernah pulang ke Mesir. Sekarang saya ingin pulang ke Mesir dan saya ingin menceraikan istri saya, karena saya tidak menunaikan hak-haknya mengingat saya tidak menyukainya sama sekali dan mengabaikan haknya sebagai seorang istri.

Jika saya menceraikannya apakah saya telah menzaliminya? Dan apakah dia mempunyai hak atas saya? Mohon kami diberi penjelasan, semoga Allah memberi Anda pahala.

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan, maka disyariatkan bagi Anda untuk berusaha memperbaiki kondisi kehidupan keluarga Anda, dengan harapan Anda dapat menemukan kecocokan dengannya. Namun jika Anda tidak mampu merealisasikannya dan tetap ingin menceraikannya, maka seyogyanya hal itu dilakukan dengan cara baik-baik, yaitu menjatuhkan satu talak padanya dan Anda harus memberinya nafkah, pakaian dan tempat tinggal selama masa idah.

Anda juga harus mengganti nafkah yang telah dikeluarkan sebelum masa idah tersebut jika Anda tidak pernah memberinya nafkah, kecuali jika dia merelakannya. Apabila Anda ingin merujuknya kembali, maka Anda boleh melakukannya selama dia masih dalam masa idah, dan selama Anda belum pernah menjatuhkan dua talak setelah talak pertama sebelumnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17380

Lainnya

Kirim Pertanyaan