Seseorang Ingin Meminang Anak Gadis Saudara Perempuannya untuk Putranya Lalu Dia Dikagetkan Ketika Saudarinya Meminang Anak Gadisnya Untuk Putranya, Apakah Ini Termasuk Nikah Syighar? |
Pertanyaan
Saya berniat meminang anak gadis saudara perempuan saya untuk anak laki-laki saya akan tetapi saya terkejut dengan kehadirannya dengan suaminya meminang putri saya untuk salah seorang putranya ketika mereka berdua mendengar ada orang lain yang ingin meminang putri saya.
Mereka berkata bahwa mereka ingin meminang sejak lama akan tetapi karena putranya tidak berada di rumah karena tuntutan pekerjaan di Riyadh menjadi sebab mereka terlambat mengajukan pinangan. Permasalahan selesai dengan diterimanya lamaran mereka. Lalu saya jelaskan bahwa kami ingin melamar putrinya untuk putra kami.
Mereka menyebutkan bahwa mereka telah memprediksi hal itu dan mereka ingin menunda pinangan untuk putra mereka sampai kami selesai meminang untuk putra kami.
Yang membuat mereka bersegera adalah karena mereka mendengar ada orang yang ingin meminang putri kami dan mereka khawatir kami menerimanya sehingga mereka menyegerakannya. Oleh karena itu telah terjadi kesepakatan antara kami dalam peminangan saja.
Setelah permasalahan ini selesai saya teringat tentang khitbah syighar, lalu saya merujuk beberapa buku yang saya miliki. Saya tidak mendapatkan sesuatu yang bisa menghilangkan ketakutan dan beban di pundak saya.
Oleh karena itu saya lebih memilih untuk merujuk kepada Anda setelah Allah untuk menjelaskan perkara ini meskipun saya telah memberi syarat bahwa mahar kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan negara, setengahnya berada di pihak perempuan dan setengahnya lagi emas dan pakaian untuk pernikahan.
Saya berharap mendapatkan jawaban dari Anda yang bisa menghilangkan kegusaran saya. Posisi saya berada di antara keinginan menikahkan para pemuda dengan kekhawatiran terjatuh ke dalam hal yang diharamkan oleh syariat kita yang mulia. Semoga Allah menjaga Anda.
Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan bahwa tidak ada disyaratkan untuk menikahkan yang lain dengan syarat dia menikahkan perempuan yang ada di bawah perwaliannya, ada kerelaan dari kedua wanita, dan maharnya secara sempurna ditetapkan untuk semuanya maka kedua nikahnya sah. Dan ini tidak termasuk nikah syighar yang dilarang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.