Seseorang Bertengkar Dengan Istrinya Dan Berkata, “Demi Allah, Saya Harus Menceraikannya” Sebanyak Dua Kali

1 menit baca
Seseorang Bertengkar Dengan Istrinya Dan Berkata, “Demi Allah, Saya Harus Menceraikannya” Sebanyak Dua Kali
Seseorang Bertengkar Dengan Istrinya Dan Berkata, “Demi Allah, Saya Harus Menceraikannya” Sebanyak Dua Kali

Pertanyaan

Saya pernah bertengkar dengan istri saya dua tahun yang lalu tanpa sebab atau permasalahan yang besar. Pemicunya hanya karena istri saya menggerutu dan selalu marah sepanjang hari, sementara ketika saya bertanya akan sebabnya dia tidak menjawab. Intinya, perbincangan antara kami melebar kemana-mana dan semakin tajam, hingga akhirnya saya menampar pipinya dengan telapak tangan saya.

Ibu saya mendengar pertengkaran ini dan saya menjadi emosi hingga saya berkata, “Demi Allah saya harus menceraikannya, demi Allah saya harus menceraikannya”, seingat saya dua atau tiga kali. Dalam keadaan emosi, saya mengucapkan ungkapan yang besar ini. Saya merasa telah mengucapkannya dari dalam hati saya, dan dengan sengaja.

Saat itu saya menangis karena merasa gagal dan tidak mendapat kecocokan dalam memilih istri yang salehah. Padahal sebelumnya saya pernah bertunangan selama setahun namun tidak mendapat kecocokan karena hanya sedikit perbedaan. Dua hari setelah pertengkaran, keadaan kembali normal.

Istri saya tidak meninggalkan rumah, dan Alhamdulillah semua masalah selesai. Saya belum menceraikannya sampai sekarang. Kami mempunyai seorang putra berumur satu setengah tahun dan seorang lagi masih dalam kandungan. Perlu diketahui bahwa saya taat beragama dan tidak meninggalkan kewajiban-kewajiban agama Islam.

Apakah hukumnya mengucapkan ungkapan talak seperti yang telah saya katakan namun belum saya laksanakan, karena hingga kini saya belum menceraikannya? Ini perlu saya tanyakan karena masalah ini sangat membuat saya takut dan cemas.

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka tidak jatuh talak untuk istri Anda karena ucapan “Demi Allah saya harus menceraikannya”. Namun Anda harus membayar kafarat atas sumpah yang diucapkan untuk menceraikannya. Kafaratnya adalah dengan membebaskan seorang budak perempuan yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Jika Anda belum mampu melakukan salah satu dari ketiganya, maka hendaklah Anda berpuasa selama tiga hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13377

Lainnya

Kirim Pertanyaan