Seorang Wanita Berkata Kepada Suaminya “Anakku!” |
Pertanyaan
Bagaimana hukum perkataan seorang wanita kepada suaminya, “Anakku!” tetapi dia hanya bercanda. Apakah ini termasuk zihar? Jika termasuk zihar, apa dendanya?
Jawaban
Tidaklah baik (makruh) suami istri menyamakan pasangannnya dengan kerabat-kerabat laki-laki maupun perempuan yang haram dinikahinya, seperti seorang suami berkata kepada istrinya “Ibu!” atau “Saudara perempuanku!” atau istri memanggil suaminya, “Ayahku!” atau “Saudaraku!” atau yang semisalnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.