Saksi Dalam Pernikahan |
Pertanyaan
Permasalahan yang ditanyakan adalah seputar pernikahan, maksud saya adalah nikah tafwidh (tanpa menyebutkan mahar). Merupakan hal yang sudah diketahui secara umum bahwa dalam nikah ini mahar tidak disebutkan.
Maka apakah akad nikah cukup dengan kesepakatan wali perempuan dengan pihak suami yang merupakan rukun utama akad, tanpa adanya saksi, ataukah harus ada saksi?
Jawaban
Dalam akad nikah, kesepakatan antara wali perempuan dengan lelaki yang melamarnya, tanpa adanya saksi ketika akad pernikahan, tidaklah cukup, walaupun telah berlangsung ijab dan qabul dari kedua belah pihak. Akad tersebut harus dihadiri oleh dua orang saksi yang adil. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,
“Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil”
Di samping itu juga, karena sekadar kesepakatan antara wali perempuan dengan lelaki yang melamarnya dalam akad nikah, tanpa adanya dua saksi yang adil, akan dapat mengakibatkan perzinaan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.