Perkataan Seorang Suami Kepada Istrinya, “Aku Tidak Lagi Bertanggung Jawab Terhadapmu Dan Kamu Boleh Menikah Lagi Dengan Orang Lain”

1 menit baca
Perkataan Seorang Suami Kepada Istrinya, “Aku Tidak Lagi Bertanggung Jawab Terhadapmu Dan Kamu Boleh Menikah Lagi Dengan Orang Lain”
Perkataan Seorang Suami Kepada Istrinya, “Aku Tidak Lagi Bertanggung Jawab Terhadapmu Dan Kamu Boleh Menikah Lagi Dengan Orang Lain”

Pertanyaan

Berkat taufik dari Allah, pada tahun lalu di saat mengambil cuti tahunan, saya menikah. Setelah selesai masa cuti, saya membawa istri saya ke rumah kedua orang tua saya agar tinggal bersama mereka, karena saya bekerja di Kerajaan Arab Saudi.

Setelah saya meninggalkan negara saya, terjadi perselisihan antara istri saya dengan ibu saya, sampai terjadi pertengkaran sengit antara keduanya. Setelah mendengar berita itu, saya sangat marah hingga saya mengirim surat kepada istri dan berkata, “Sejak hari ini saya tidak lagi bertanggung jawab terhadapmu dan kamu boleh mengambil perabot rumahmu, sejumlah harta dan kamu boleh menikah dengan orang lain.”

Lima belas hari berikutnya saya menarik ucapan saya tersebut. Dan saya mencoba untuk berdamai dengannya. Saya lalu mengirim surat kepada ayah istri saya dan menyampaikan kepadanya bahwa saya merujuk kembali istri saya. Saya juga menelpon temannya, Yusuf, dan saya sampaikan kepadanya bahwa saya telah merujuk istri saya tersebut.

Lalu dia menyampaikan hal tersebut kepada beberapa orang. Itulah yang telah terjadi. Maaf jika ungkapan dan kata-kata saya kurang bagus. Apa yang harus saya lakukan? Sebenarnya saya masih mencintai istri saya, namun ketika itu saya terpancing emosi. Seandainya bukan karena itu, tentu saya tidak menyatakan talak terhadapnya dalam surat tersebut.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka apa yang Anda lakukan terhitung sebagai satu talak. Anda boleh merujuk istri Anda kembali selama masih dalam masa idah dengan diketahui oleh dua orang saksi yang adil. Idahnya adalah tiga kali haid jika dia wanita yang masih bisa haid. Namun jika sudah tidak bisa haid, maka idahnya adalah tiga bulan. Apabila dia sedang hamil, maka idahnya adalah hingga melahirkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9692

Lainnya

Kirim Pertanyaan