Perbedaan Antara Membatasi Keturunan Dan Mengaturnya

1 menit baca
Perbedaan Antara Membatasi Keturunan Dan Mengaturnya
Perbedaan Antara Membatasi Keturunan Dan Mengaturnya

Pertanyaan

Saya banyak membaca buku-buku Islami tentang persoalan pengaturan jumlah anak, begitu juga dengan informasi yang berkembang di daerah kami, Republik Arab Mesir, yang menyatakan bahwa para sahabat dahulu pernah melakukan tindakan ‘azl (ejakulasi di luar rahim) terhadap istri mereka. Apakah hal ini dibolehkan, padahal istri jelas mempunyai hak untuk memperoleh kenikmatan dalam berhubungan intim?

Apakah pada masa para sahabat ridhwanullah ‘alaihim dulu terdapat pengaturan jumlah anak? Lalu apa perbedaan antara mengatur jumlah anak dan membatasinya menurut pandangan Islam? Demi Allah, dua pertanyaan ini sering membuat saya bingung menjawabnya di hadapan murid-murid, dan saya juga belum menemukan orang yang mampu memberikan jawaban memuaskan. Mohon dijelaskan kepada kami. Semoga Allah memberkahi Anda.

Jawaban

Berikut ini akan dijelaskan tentang perbedaan antara membatasi jumlah anak dan mengaturnya. Membatasi jumlah anak artinya menghentikan banyak keturunan pada angka tertentu, misalkan dua atau tiga orang anak saja, umpamanya dalam rangka menjaga kestabilan tingkat ekonomi keluarga sekaligus adanya ketidakinginan menambah keturunan lebih dari jumlah yang disebutkan tadi.

Mengatur keturunan adalah upaya untuk mengundur masa kehamilan hingga wanita dapat beristirahat dan mengembalikan kondisinya ke keadaan yang lebih baik, dimana setelah itu wanita tersebut tidak lagi memakai obat pencegah kehamilan agar mendapatkan keturunan, meskipun jumlahnya anaknya nanti banyak.

Syaikh al-Maududi rahimahullah telah mengulas tema ini dengan padat dalam karya tulisnya yang berjudul “Gerakan Pembatasan Keturunan”. Jika berminat, Anda dapat menelaah buku tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5040

Lainnya

Kirim Pertanyaan