Orang Yang Melaknat Anak-anak Dan Suaminya |
Pertanyaan
Saya memiliki seorang isteri yang telah melahirkan delapan orang anak. Mereka semua masih hidup hingga saat ini. Suatu hari, di antara kedelapan anak itu ada seorang anak perempuan saya yang keluar rumah tanpa mendapatkan izin dari saya, sehingga saya pun memukulnya. Ibunya juga marah lalu melaknat anak perempuan itu, ayah dan kakeknya.
Enam bulan kemudian, anak itu keluar lagi tanpa izin dari saya sehingga saya memukulnya lagi. Ibunya menjadi marah dan melaknat ibu saya dan saya suaminya sendiri sebanyak tiga kali berturut-turut. Kata-kata laknat ini telah membuat kerugian besar atas diri saya. Padahal saya telah mengajarinya dua juz al-Quran dan kitab al-Ushul ats-Tsalatsah hingga hapal semua. Tapi, meskipun demikian, ia masih saja melaknati saya dan ayah saya. Mohon berikanlah fatwa mengenai hal ini.
Jawaban
Jika keadaannya seperti yang disebutkan penanya maka kata-kata laknat yang dikeluarkan oleh isteri Anda merupakan perbuatan maksiat kepada Allah Jalla wa ‘Ala dan tindakan kesewenang-wenangan terhadap anak perempuannya, ibu dan ayahnya serta ibu suaminya. Ia harus bertaubat kepada Allah Jalla wa ‘Ala, yaitu dengan menyesali dosa itu, melepaskan diri darinya, bertekad tidak mengulanginya dan meminta maaf kepada orang yang ia laknat. Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya” (QS. At-Tahriim: 8)
Allah Ta’ala juga berfirman,
“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az-Zumar: 53)
Para ulama telah sepakat bahwa kedua ayat ini turun pada orang-orang yang bertaubat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.