Nafkah Adalah Hak Istri, Kecuali Jika Dia Menggugurkan Haknya

2 menit baca
Nafkah Adalah Hak Istri, Kecuali Jika Dia Menggugurkan Haknya
Nafkah Adalah Hak Istri, Kecuali Jika Dia Menggugurkan Haknya

Pertanyaan

Bagaimanakah pendapat agama tentang orang yang menikahi dua perempuan, namun hanya memberikan nafkah kepada salah satunya?

Jawaban

Nafkah adalah hak istri. Oleh karena itu, seorang istri boleh menggugurkan haknya untuk mendapatkan nafkah. Namun jika dia tidak menggugurkan haknya maka suami harus berlaku adil kepada istri-istrinya dalam masalah nafkah dan hal-hal lain. Jika tidak maka dia akan menanggung beban dosa dan pada hari kiamat kelak tubuhnya akan miring.

Allah akan mempermalukan dia di hadapan orang-orang yang menyaksikannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis sahih yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Menurut syarak, seorang istri berhak menuntut haknya, dan syariat mewajibkan kepada suami untuk memenuhinya; sesuai firman Allah Ta`ala,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS. Ath-Thalaaq: 7)

Dan firman Allah Ta`ala,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

كفى بالمرء إثمًا أن يحبس عمن يملك قوته

“”Cukuplah sebagai dosa bagi seseorang jika dia menahan makanan dari orang yang wajib dia nafkahi.” (HR. Muslim)

Dan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

من كان له امرأتان، فمال إلى إحداهما؛ جاء يوم القيامة وشقه مائل

“Barangsiapa memiliki dua orang istri dan dia condong kepada salah satu dari keduanya, niscaya pada hari kiamat dia akan datang dengan tubuh miring.”

(HR. Imam Ahmad dan empat penyusun kitab Sunan Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15065

Lainnya

  • Tidak ada batasan tertentu untuk mahar wanita. Setiap sesuatu yang boleh dimiliki boleh dijadikan mahar untuk wanita, baik itu...
  • Pertama: Tidak boleh hukumnya menikahi dua wanita bersaudara sekaligus, sesuai dengan firman Allah Ta’ala yang menjelaskan tentang wanita-wanita yang...
  • Pengumuman pernikahan yang benar, menurut syariat Islam, adalah berkumpul untuk mengucapkan selamat, saling berkenalan, mempererat persaudaraan, dan pihak laki-laki...
  • Tidak boleh menikahi dua orang perempuan bersaudara (kakak beradik) berdasarkan firman Allah tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi, وَأَنْ تَجْمَعُوا...
  • Islam telah menetapkan hak-hak suami istri yang wajib ditunaikan oleh masing-masing kepada pasangannya. Setiap mereka juga memiliki kewajiban yang...
  • Anda tidak berdosa jika membatalkan pinangan Anda terhadap gadis tersebut dengan kondisi Anda di atas. Semoga Allah memudahkan urusan...

Kirim Pertanyaan