Jawaban Ulama:
Islam telah menetapkan hak-hak suami istri yang wajib ditunaikan oleh masing-masing kepada pasangannya. Setiap mereka juga memiliki kewajiban yang harus ditunaikan oleh pasangannya. Di antara hak bersama mereka berdua adalah diperlakukan dengan baik-baik oleh pasangannya. Istri boleh mengunjungi kedua orang tuanya satu atau dua minggu sekali, misalnya. Karena, silaturahim wajib atas seluruh kaum muslimin yang mukallaf, baik lelaki maupun perempuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.