Menyelenggarakan Pesta Untuk Wanita Setelah Menjalani Masa Berkabungnya

1 menit baca
Menyelenggarakan Pesta Untuk Wanita Setelah Menjalani Masa Berkabungnya
Menyelenggarakan Pesta Untuk Wanita Setelah Menjalani Masa Berkabungnya

Pertanyaan

Apa hukum menyelenggarakan pesta untuk wanita setelah menjalani masa berkabungnya?

Jawaban

Jika pesta-pesta yang diselenggarakan untuk wanita setelah menjalani masa iddah karena ditinggal mati suaminya itu didasari oleh tradisi dan bertujuan untuk memuliakan wanita tersebut, maka hukumnya boleh. Namun, jika penyelenggaraan acara itu dianggap sebagai bagian dari ajaran agama yang disyariatkan, maka hukumnya tidak boleh karena itu merupakan perbuatan bid’ah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

  • Jika pernikahan pertama terlaksana tanpa ada kesepakatan ketika pernikahan pertama dengan menjadikan pernikahan pertama dengan gadis kedua sebagai imbalan...
  • Wanita yang ditinggal mati suaminya dan tidak dalam keadaan hamil wajib menjalani ‘iddahnya di rumah suaminya selama empat bulan...
  • Suami haram menggauli istrinya yan sedang haid. Dia boleh bersenang-senang dengan istrinya, kecuali berhubungan seksual, dengan catatan istri memakai...
  • Pertama, menceraikan istri yang sedang hamil diakui oleh syariat dan berlaku semua konsekuensi hukumnya dan masa idahnya adalah hingga...
  • Akad nikah sesama anak kecil atas izin kedua orang tua mereka, hukumnya sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad...
  • Anak hasil perzinaan tidak menanggung dosa perbuatan zina yang dilakukan oleh ibunya dan orang yang berzina dengan ibunya karena...

Kirim Pertanyaan