Menyelenggarakan Pesta Untuk Wanita Setelah Menjalani Masa Berkabungnya

21 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum menyelenggarakan pesta untuk wanita setelah menjalani masa berkabungnya?

Jawaban Ulama:

Jika pesta-pesta yang diselenggarakan untuk wanita setelah menjalani masa iddah karena ditinggal mati suaminya itu didasari oleh tradisi dan bertujuan untuk memuliakan wanita tersebut, maka hukumnya boleh. Namun, jika penyelenggaraan acara itu dianggap sebagai bagian dari ajaran agama yang disyariatkan, maka hukumnya tidak boleh karena itu merupakan perbuatan bid’ah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa al-Lajnah ad-Daimah