Menikah Dengan Isteri Paman (Saudara Ibu)

1 menit baca
Menikah Dengan Isteri Paman (Saudara Ibu)
Menikah Dengan Isteri Paman (Saudara Ibu)

Pertanyaan

Apakah seseorang boleh menikah dengan isteri pamannya (saudara ibu)? Dalam bahasa Arab, disebut apakah isteri paman itu? Dan apa maksud

وَخَالاتُكُمْ

“Saudara-saudara ibumu yang perempuan” (QS. An-Nisaa’: 23)

Yang disebutkan dalam al-Quran?

Jawaban

Ya, seseorang boleh menikah dengan isteri pamannya (saudara ibu) jika ia telah ditalak oleh pamannya atau meninggal dunia lalu masa iddahnya selesai. Hal ini berdasarkan dalil yang disebutkan dalam jawaban pertanyaan pertama. Bibi (al-khaalah) adalah saudara ibu, baik saudara sekandung, seayah ataupun seibu. Inilah maksud dari kata “saudara ibu” yang disebutkan dalam al-Quran.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa al-Lajnah ad-Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan