Mencegah Kehamilan Karena Khawatir Terhadap Bayi Yang Sedang Disusui

1 menit baca
Mencegah Kehamilan Karena Khawatir Terhadap Bayi Yang Sedang Disusui
Mencegah Kehamilan Karena Khawatir Terhadap Bayi Yang Sedang Disusui

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya telah menikah. Kemudian istri saya hamil dan kini Allah telah memberikan rezeki seorang anak. Pasca melahirkan, dia melakukan operasi di salah satu rumah sakit dengan memasang IUD (Intrauterine Device), yakni alat kontrasepsi berbentuk spiral untuk mencegah kehamilan.

Itu dia lakukan karena kehamilan membuat bayi tidak dapat menyusu, sedangkan bayi hidup dari air susu ibunya. Tujuannya agar pertumbuhan anak sempurna dan juga karena khawatir anak tidak dapat berkembang jika tidak mengonsumsi air susu ibu. Spiral dapat mencegahnya selama masa pertumbuhan anak.

Pemasangan spiral itu dengan izin saya dan dirinya. Setelah beberapa waktu, istri saya meninggal saat saya sedang bekerja. Saya mendapat kabar bahwa dia meninggal akibat serangan jantung dan telah dikuburkan.

Padahal spiral itu masih berada di dalam rahimnya dan saya tidak mengingatnya ketika dia meninggal. Itu merupakan musibah bagi saya. Saya baru teringat spiral itu setelah lewat sebulan dari wafatnya.

Saya takut kepada Allah, sehingga saya mengharapkan fatwa dari Anda akan masalah ini. Apakah dia berdosa, atau hanya saya sendiri? Saya siap melaksanakan konsekuensi apa pun asalkan Allah meridai, mengingat bahwa istri saya adalah wanita salehah dan paham agama. Mudah-mudahan Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban

Jika kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka dia boleh memakai spiral secara temporer, karena khawatir akan kondisi bayi yang sedang disusuinya jika dia hamil lagi. Anda dan almarhum istri tidak berdosa lantaran spiral itu masih bersarang di dalam jasad istri yang telah meninggal dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6488

Lainnya

Kirim Pertanyaan