Menentukan Jumlah Uang Yang Harus Dibayarkan Kepada Orang Tua Mempelai Wanita Untuk Biaya Walimah |
Pertanyaan
Masyarakat di desa saya telah sepakat bahwa pihak mempelai laki-laki harus membayar kepada wali mempelai wanita sebesar enam ribu riyal (6.000 SAR) untuk biaya walimah nikah. Uang tersebut dikumpulkan dari semua anggota masyarakat yang telah menikah, baik miskin maupun kaya. Apa hukum syariat hal itu? Mohon kiranya Anda memberi kami fatwa. Semoga Allah memberi pahala dan mengampuni dosa (Anda). Patut Anda ketahui bahwa walimah tersebut diadakan di rumah mempelai wanita.
Jawaban
Kesepakatan tersebut berunsur pemaksaan terhadap anggota masyarakat padahal Allah tidak mewajibkan hal tersebut. Terkadang hal itu dapat menyebabkan persengketaan, perselisihan, kebencian, dan permusuhan sesama anggota masyarakat karena mengambil harta dari pemiliknya tanpa kerelaan hatinya. Kesepakatan tersebut juga berunsur ketidakadilan karena menyamakan antara orang miskin dan orang kaya dalam pembayaran uang. Berdasarkan beberapa hal di atas, maka kesepakatan tersebut tidak boleh dilakukan atau diteruskan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.