Menikah Dengan Saudara Perempuan Dari Pamannya Dari Pihak Ayahnya Karena Ibunya Adalah Saudara Perempuannya Dari Ibunya Saja

1 menit baca
Menikah Dengan Saudara Perempuan Dari Pamannya Dari Pihak Ayahnya Karena Ibunya Adalah Saudara Perempuannya Dari Ibunya Saja
Menikah Dengan Saudara Perempuan Dari Pamannya Dari Pihak Ayahnya Karena Ibunya Adalah Saudara Perempuannya Dari Ibunya Saja

Pertanyaan

Seorang laki-laki ingin menikah dengan saudara perempuan pamannya dari ayahnya, dan ibunya adalah saudara perempuan pamannya dari pihak ibu saja. Apakah pernikahan ini benar? Sebagai catatan bahwa pamannya (dari pihak ibu) kelak akan menjadi paman bagi anaknya.

Jawaban

Jika ibu Anda adalah saudara perempuan dari paman Anda dari pihak ibu saja, maka Anda boleh menikahi saudara perempuan paman Anda yang dari pihak ayah saja, karena dia bukan termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12902

Lainnya

Kirim Pertanyaan