Melamar Wanita Yang Sudah Dilamar Orang Lain

1 menit baca
Melamar Wanita Yang Sudah Dilamar Orang Lain
Melamar Wanita Yang Sudah Dilamar Orang Lain

Pertanyaan

Kami di sini di Perancis tidak memiliki mufti. Oleh karena itu, kami mengirimkan surat ini kepada Anda dengan harapan Anda sudi memberi fatwa kepada kami dalam masalah ini. Permasalahannya adalah sebagai berikut: Dua orang saudara melamar seorang perempuan yang sama.

Pelamar pertama melamarnya tiga tahun lalu dan sudah benar-benar sepakat dengan kedua orang tua sang perempuan serta harus mengadakan pernikahan pada akhir tahun berikutnya. Namun, di saat-saat akhir menjelang pernikahan saudaranya masuk melamar perempuan tersebut kepada orang tuanya.

Akhirnya terjadi perselisihan di antara kami: apakah pelamar pertama yang lebih berhak atau pelamar kedua. Pelamar kedua membuat keributan dan keributan itu pun menjalar. Keluarga mereka saat ini mengalami perpecahan dan keributan.

Siapa yang lebih berhak terhadap perempuan itu; pelamar pertama atau pelamar kedua? Terakhir saya sampaikan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Pelamar pertama adalah pemilik hak untuk menikahi perempuan tersebut. Lelaki kedua tidak boleh melamar perempuan yang sudah dilamar saudaranya jika dia mengetahui hal tersebut dan keluarga perempuan menyetujuinya. Dalam Shahih Bukhari, Sunan Nasai, dan Musnad Imam Ahmad dari Abdullah bin Umar radhiyallahu `anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

لا يخطب الرجل على خطبة الرجل حتى يترك الخاطب قبله أو يأذن له الخاطب

“Seseorang tidak boleh meminang seorang wanita yang telah dipinang oleh orang lain hingga orang tersebut meninggalkannya atau mengizinkannya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8042

Lainnya

Kirim Pertanyaan