Masa ‘Iddah Wanita Yang Suaminya Meninggal

1 menit baca
Masa ‘Iddah Wanita Yang Suaminya Meninggal
Masa ‘Iddah Wanita Yang Suaminya Meninggal

Pertanyaan

Suami saya meninggal dunia sekitar bulan tiga tahun 1410 hijriyah. Ketika suami meninggal saya merasa perut saya membesar dan diperkirakan saya hamil. Sejak tanggal meninggalnya suami sampai sekarang tanggal fatwa 23-8-1411 H tidak terjadi sesuatu apapun dan tidak terbukti bahwa saya hamil. Sekarang saya tetap menjalani masa iddah karena haid tetap datang. Kemudian lewat pemeriksaan dokter ternyata saya tidak hamil.

Jawaban

Kalau masalahnya sebagaimana disebutkan maka iddah telah selesai empat bulan dan sepuluh hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13767

Lainnya

Kirim Pertanyaan