Mas Kawin Yang Tertunda Menjadi Hak Ahli Waris Perempuan Setelah Kematiannya |
Pertanyaan
Istri saya meninggal dan maharnya masih ada pada saya sebesar (1000) Shilling Somalia, setara dengan (15) Riyal Saudi. Saya bertanya kepada salah satu syekh negeri kami kemudian memberi fatwa kepada saya untuk memberikan kepada ibunya. Apakah benar fatwa ini? Jika fatwa tersebut tidak benar, apa yang harus saya lakukan?
Jawaban
Maskawin yang ditinggalkan istri setelah meninggal termasuk warisan, dan diprioritaskan untuk membayar utangnya terlebih dahulu jika ada, kemudian melaksanakan wasiatnya menurut syariat, dan sisanya setelah itu untuk ahli waris sesuai pembagian menurut syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.