Jika Rujuk Kepada Istrinya, Apakah Suami Harus Langsung Menjimak (Menggauli)nya? |
Pertanyaan
Bagaimana hukum seseorang yang menalak istrinya dengan satu talak? Jika dia rujuk kepada istrinya, apakah dia harus langsung menggaulinya atau tidak? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.
Jawaban
Jika seorang suami, yang telah menalak istrinya dengan talak raj’i (boleh rujuk), rujuk kepada istrinya dalam masa ‘iddah, maka istrinya tersebut secara otomatis menjadi istrinya lagi. Dengan demikian, dia wajib menggauli (memperlakukan) istrinya dengan makruf (dengan cara yang baik) seperti sebelum dia menalaknya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.