Jika Berniat Talak Namun Tidak Mengucapkannya Maka Tidak Dianggap Talak

1 menit baca
Jika Berniat Talak Namun Tidak Mengucapkannya Maka Tidak Dianggap Talak
Jika Berniat Talak Namun Tidak Mengucapkannya Maka Tidak Dianggap Talak

Pertanyaan

Sempat terjadi perselisihan antara seorang suami dan istrinya. Lalu, dia berkata kepada istrinya: “Kalau seperti itu, maka engkau akan terkena talak”. Nah, dia bertanya: “Apa konsekuensi dari kata-katanya?”.

Jawaban

Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan oleh penanya, bahwasanya setelah berselisih dia berkata kepada istrinya: “Kalau seperti itu, maka engkau akan terkena talak” dan dia tidak berkata kecuali itu saja, maka kata-katanya tersebut tidak dianggap talak, karena ia hanya sebagai janji talak saja. Apabila setelah itu dia menalaknya maka jatuhlah talak, dan apabila tidak maka tidak ada pengaruh apapun atas ikatan pernikahannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 326

Lainnya

  • Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka Anda harus menepati janji kepada wanita tersebut dengan menikahinya. Tidak ada masalah jika...
  • Pertama, Anda wajib menundukkan pandangan Anda dari para wanita yang bukan mahram Anda. Anda juga tidak boleh melihat majalah...
  • Tidak mengapa dalam hal itu, karena sudah diketahui bahwa itu merupakan bagian dari maskawin akan tetapi keduanya sepakat untuk...
  • Boleh melangsungkan akad nikah terhadap anak perempuan yang masih kecil melalui ayahnya, khususnya jika menurut sang ayah hal itu...
  • Anda tidak berdosa jika membatalkan pinangan Anda terhadap gadis tersebut dengan kondisi Anda di atas. Semoga Allah memudahkan urusan...
  • Suami yang dipilih haruslah laki-laki yang saleh dalam agamanya, bertakwa kepada Allah dalam segala urusannya, paling bagus akhlaknya, dan...

Kirim Pertanyaan