Istri Yang Ditinggal Mati Suaminya Sebelum Digauli Tetap Berhak Mendapatkan Mahar Seluruhnya

1 menit baca
Istri Yang Ditinggal Mati Suaminya Sebelum Digauli Tetap Berhak Mendapatkan Mahar Seluruhnya
Istri Yang Ditinggal Mati Suaminya Sebelum Digauli Tetap Berhak Mendapatkan Mahar Seluruhnya

Pertanyaan

Saudara lelaki saya menikahi seorang perempuan demi menjalankan aturan Allah dan sunnah rasul-Nya. Dia meninggal sebelum melihat istrinya dan istrinya belum sampai mengenalnya. Apakah pengantin wanita berhak mendapatkan mahar, sekalipun suaminya meninggal tanpa menyentuhnya?

Saudara lelaki saya telah memberikan tujuh ribu real yang dia punya, dan menyerahkan kepada istrinya sebagai mahar. Apakah istrinya berhak mendapatkan sisa mahar yang belum terbayar? Sedangkan saudara saya meninggal tanpa meninggalkan anak dan belum pernah menikah sebelumnya.

Jawaban

Apabila kondisinya seperti yang Anda sebutkan bahwa saudara lelaki Anda meninggal setelah menikahi wanita dan baru membayar sebagian maharnya sebesar tujuh ribu real, maka dia wajib melunasi sisa maharnya, dan istrinya berhak mendapatkan harta waris. Istrinya wajib melaksanakan iddah kematian selama empat bulan sepuluh hari. Ini berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah: 234)

Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت فوق ثلاثة أيام، إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا

“Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh berkabung atas kematian seseorang selama lebih dari tiga hari. Namun pada kematian suaminya, maka dia berkabung hingga empat bulan sepuluh hari.”

Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga bersabda,

في امرأة مات عنها زوجها ولم يسم لها صداقا ولم يدخل: “لها مهر نسائها، لا وكس ولا شطط، وعليها العدة ولها الميراث

“Mengenai seorang wanita yang ditinggal mati suaminya yang belum menyebutkan maharnya dan belum menggaulinya, “Wanita tersebut berhak mendapat mahar mitsl seperti wanita, tidak kurang dan tidak lebih, dia wajib menjalani masa iddah, dan berhak menerima warisan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1662

Lainnya

Kirim Pertanyaan