Hukum Akad Nikah Di Gereja

1 menit baca
Hukum Akad Nikah Di Gereja
Hukum Akad Nikah Di Gereja

Pertanyaan

Apakah boleh melangsungkan akad nikah di gereja? Dan apakah boleh melangsungkan akad nikah dua kali, yang pertama dengan cara Islam dan yang kedua dengan cara Nasrani, demi menyenangkan kedua belah pihak?

Jawaban

Tidak boleh melangsungkan akad nikah di gereja. Dan cukup dengan akad berdasarkan tata cara Islami, dan tidak boleh akad dengan tata cara agama lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11967

Lainnya

Kirim Pertanyaan