Dengan Apa Proses Istibra’ (Sterilisasi) Dianggap Terwujud?

1 menit baca
Dengan Apa Proses Istibra’ (Sterilisasi) Dianggap Terwujud?
Dengan Apa Proses Istibra’ (Sterilisasi) Dianggap Terwujud?

Pertanyaan

Wanita Eropa masuk Islam. Lantas apakah iddahnya? Diketahui bahwa tradisi di negara-negara sesat tersebut adalah wanita memiliki satu atau banyak teman laki-laki. Teman laki-laki tersebut melakukan hubungan intim dengannya seperti layaknya seorang suami, tetapi ia tidak dianggap sebagai suami atau memiliki hak-hak sebagai suami.

Sebagaimana sudah diketahui, tradisi di negara tersebut tidak memandang praktik seperti ini sebagai sebuah perilaku amoral, bahkan itu menjadi hak bagi setiap laki-laki dan wanita. Yang pernah kami baca di literatur-literatur fiqih adalah bahwa masa iddah wanita non muslimah itu minimal selama satu kali haid.

Dalam hal ini, jika seorang muslim menikahi seorang wanita yang masuk Islam, dan si wanita menyatakan kepadanya bahwa ia sudah haid sebanyak tiga kali dan tidak melakukan hubungan badan dengan lak-laki manapun sepanjang waktu itu tetapi setelah itu ternyata si wanita tersebut hamil dalam rentang waktu tersebut dan hanya haid satu kali saja saat bersamanya.

Haid tersebut, menurutnya, datang seminggu lebih awal sebelum waktunya. Dalam kondisi seperti ini, apakah yang wajib dilakukan oleh si laki-laki muslim tersebut sementara keadaan seperti yang telah dijelaskan?

Apakah pernikahan mereka itu sah sebagaimana yang terlihat secara nyata mengingat si wanita menyebutkan bahwa ia haid sebanyak tiga kali sebelum dinikahinya dan selama itu ia tidak melakukan hubungan intim dengan laki-laki manapun, lantas bagaimana kondisi seperti itu bisa terus berlanjut setelah perkara yang sebenarnya sudah diketahui?

Demikian pula, apakah anak yang dikandung tersebut dianggap sebagai anaknya atau tidak? Jika ia menceraikan wanita tersebut, maka bisa jadi perceraian itu akan membuatnya kembali kafir atau murtad. Mohon fatwanya dan semoga Allah membalasi Anda dengan semua kebaikan.

Jawaban

Jika persoalannya memang seperti yang telah dijelaskan, maka masa istibra’ (sterilisasi) hanya berlangsung selama satu kali haid saja. Jika si wanita itu dalam kondisi hamil, maka akad pernikahannya tidak sah, kecuali dilangsungkan setelah melahirkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10889

Lainnya

Kirim Pertanyaan