Bolehkah Seorang Wanita Bertekad Tidak Menikah Lagi Setelah Suaminya Meninggal Dunia?

1 menit baca
Bolehkah Seorang Wanita Bertekad Tidak Menikah Lagi Setelah Suaminya Meninggal Dunia?
Bolehkah Seorang Wanita Bertekad Tidak Menikah Lagi Setelah Suaminya Meninggal Dunia?

Pertanyaan

Bolehkah seorang wanita mencegah dirinya sendiri untuk menikah lagi setelah suami pertamanya meninggal dunia? Atau, bolehkah seorang suami melarang istrinya untuk menikah lagi jika dia meninggal dunia sebelum istrinya? Kami mohon jawaban atas hal ini.

Jawaban

Seorang wanita tidak boleh mencegah dirinya sendiri untuk menikah lagi setelah suaminya meninggal dunia. Sebab, larangan itu hanya khusus berlaku bagi para istri Nabi Muhammad Shallahu `Alaihi wa Sallam. Demikian halnya seorang suami tidak boleh melarang istrinya menikah lagi jika kelak dia meninggal dunia. Perintah seperti itu tidak boleh ditaati, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إنما الطاعة في المعروف

“Sesungguhnya kepatuhan itu hanya dalam kebaikan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12712

Lainnya

Kirim Pertanyaan