Hukum Kawin Kontrak Menurut Islam

1 menit baca
Hukum Kawin Kontrak Menurut Islam
Hukum Kawin Kontrak Menurut Islam

Pertanyaan

Apa hukum kawin kontrak menurut Islam?

Jawaban

Kawin kontrak adalah nikah mut’ah, dan jenis pernikahan ini batil menurut ijmak Ahlussunnah wal Jamaah. Hukum bolehnya nikah mut`ah telah dimansukh (dihapus) berdasarkan hadis sahih yang melarangnya.

Orang yang melakukan pernikahan dengan hukum yang sudah dihapus, pernikahannya itu batil. Hubungan suami-istri hasil dari pernikahan ini dianggap zina dan bagi pelakunya dihukum sesuai dengan hukum zina apabila dia mengetahui batilnya pernikahan ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15952

Lainnya

  • Tidak sepatutnya berlebihan dalam maskawin, karena hal itu menyusahkan pernikahan dan memberatkan orang lain. Seorang bapak boleh mengambil sebagian...
  • Hukum asal, talak merupakan hak lelaki. Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ “Hai Nabi,...
  • Hendaklah ia meminta izin kepada suaminya. Jika suaminya mengizinkannya, maka hendaklah ia keluar dengan berhijab (memakai pakaian yang menutupi...
  • Talak sebelum akad pernikahan itu tidak berlaku karena itu hanya sah jika muncul dari suami. Lelaki yang baru melamar...
  • Anda tidak berdosa jika membatalkan pinangan Anda terhadap gadis tersebut dengan kondisi Anda di atas. Semoga Allah memudahkan urusan...
  • Wajib hukumnya menasabkan anak kepada ayahnya, dan tidak diperbolehkan menasabkannya kepada ibunya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ...

Kirim Pertanyaan