Hukum Kawin Kontrak Menurut Islam

1 menit baca
Hukum Kawin Kontrak Menurut Islam
Hukum Kawin Kontrak Menurut Islam

Pertanyaan

Apa hukum kawin kontrak menurut Islam?

Jawaban

Kawin kontrak adalah nikah mut’ah, dan jenis pernikahan ini batil menurut ijmak Ahlussunnah wal Jamaah. Hukum bolehnya nikah mut`ah telah dimansukh (dihapus) berdasarkan hadis sahih yang melarangnya.

Orang yang melakukan pernikahan dengan hukum yang sudah dihapus, pernikahannya itu batil. Hubungan suami-istri hasil dari pernikahan ini dianggap zina dan bagi pelakunya dihukum sesuai dengan hukum zina apabila dia mengetahui batilnya pernikahan ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15952

Lainnya

Kirim Pertanyaan