Berkabung Wajib Bagi Isteri Yang Ditinggal Suami Baik Ia Sudah Berusia Lanjut Maupun Masih Muda Belia |
Pertanyaan
Apakah seorang isteri yang telah berusia lanjut atau masih berusia muda yang belum dewasa, jika suaminya meninggal wajib menjalani ‘iddah wafat?
Jawaban
Benar, wanita tua yang tidak lagi membutuhkan lelaki dan perempuan yang masih muda wajib menjalani iddah wafat jika suaminya meninggal, yaitu sampai melahirkan jika dalam keadaan hamil, dan empat bulan sepuluh hari jika tidak hamil, berdasarkan sifat umum Firman (Allah) Ta’ala,
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)
Dan berdasarkan sifat umum firman Allah Ta’ala,
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaaq: 4)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.