Berjanji Untuk Menceraikan Istri

1 menit baca
Berjanji Untuk Menceraikan Istri
Berjanji Untuk Menceraikan Istri

Pertanyaan

Seseorang bertengkar dengan istrinya dan dia berniat untuk menceraikannya dan meninggalkannya karena rasa kesalnya terhadapnya. Lalu dia kembali ke Riyadh dan mengajukan permohonan kepada pengadilan agama untuk menceraikan istrinya. Permohonan tersebut tidak dia tindaklanjuti hingga tanggal 10/12/1392 H, namun kemudian dia menarik kembali permohonannya tersebut dan dia meminta surat keterangan untuk hal tersebut.

Kemudian dia diminta untuk menyerahkan fotokopi dari permohonan yang dia ajukan, lalu dia pun menyerahkannya. Isi dari permohonannya tersebut adalah sebagai berikut:

Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama, dengan ini saya mengajukan permohonan saya untuk memberitahukan Anda bahwa saya ingin menceraikan istri saya (S. S. A) dengan talak yang sesuai dengan sunah Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Semoga Anda dapat menyelesaikan masalah ini. Tanggal: 8/11/1392H.

Kemudian Komite menghubungi Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama dan menanyakan kepadanya tentang apa terjadi terkait dengan masalah ini. Dia menjawab bahwa A. R. A telah menghubunginya dan menyampaikan permohonan yang telah disebutkan.

Dan Ketua Pengadilan Agama tersebut mengisyaratkan bahwasanya tidak terjadi talak dari A.R.A. dan tidak ada sesuatu pun yang menunjukkan bahwa dia telah menceraikan istrinya, di samping itu dia juga hanya menyampaikan apa yang telah disebutkan di atas.

Jawaban

Setelah mempelajari masalah yang disebutkan dalam pertanyaan, Komite memberi jawaban bahwasanya tidak terjadi talak dari A. R.A terhadap istrinya (S. S), sehingga S.S. masih dalam ikatan perhikahan dengan A.R.A. Sedangkan apa yang dia lakukan hanyalah janji untuk menalak istrinya. Karena dia tidak melakukan janjinya tersebut, maka hal itu tidak berdampak apa-apa terhadap keberlangsungan pernikahan keduanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 329

Lainnya

Kirim Pertanyaan