Jawaban Ulama:
Akad nikah berlangsung dengan menggunakan lafaz yang disyariatkan, yaitu ijab dari wali atau yang mewakilinya dan qabul dari pihak suami atau yang mewakilinya serta dhadiri oleh dua orang saksi yang terpercaya. Tidak disyariatkan untuk membagikan bauh-buahan atau yang lainnya dan tidak pula membawa bunga-bunga karena hal itu tidak ada landasannya dalam syariat Islam.
Namun, yang disyariatkan adalah mengadakan walimah nikah pada waktu yang tepat, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.