Apakah Sikap Cemburu Suami Terhadap Istri Dianggap Talak?

2 menit baca
Apakah Sikap Cemburu Suami Terhadap Istri Dianggap Talak?
Apakah Sikap Cemburu Suami Terhadap Istri Dianggap Talak?

Pertanyaan

Pada intinya, orang yang meminta fatwa tidak bisa menerima bila ada lelaki yang mengucapkan salam pada istrinya dan berkumpul dengannya. Dia sudah menasihati dan mengingatkan lelaki tersebut berulang kali, namun dia tetap tidak menghiraukan. Akhirnya, dia mendapati istrinya sedang duduk bersama lelaki itu di rumah saudara istrinya sehingga membuat dirinya semakin emosi.

Tatkala lelaki tersebut keluar dari rumah saudara istrinya, sang suami memukulnya. Lelaki itu pun membalas pukulannya, hingga akhirnya mereka berdua melapor ke polisi. Setelah mereka berdua berdamai, sang suami kemudian meminta istrinya kembali dari keluarganya. Namun pihak keluarga istri berkata, “Kami akan mengembalikannya setelah kamu menanyakan pada Lembaga Fatwa tentang hukum yang belum jelas ini.”

Jawaban

Sikap cemburu suami terhadap istri dan pembelaannya terhadap martabat dirinya secara umum merupakan salah satu kewajiban dalam syariat Islam. Demikian pula dengan menjaga dan melindungi kehormatan. Suami yang berkarakter seperti itu perlu diacungi jempol karena memiliki rasa cemburu saat istrinya berkumpul dengan lelaki lain ketika dia tidak di rumah, atau ada bersamanya namun sikap mereka sudah mencurigakan.

Dia juga patut dipuji karena mau menasihati istrinya untuk menjauhi lelaki tersebut atau lelaki lain pada umumnya, serta untuk tidak melakukan tindakan yang menimbulkan keraguan dan kecurigaan. Meskipun demikian, sekadar ucapan salam dari lelaki lain pada istri Anda, atau berkumpul (duduk bersama) dengannya, tidak dianggap sebagai talak dan tidak membuat pernikahan putus, meskipun itu semua adalah tindakan yang dilarang.

Asumsi negatif suami terhadap istri dan lelaki yang mendekatinya itu, juga sikap suami yang mencurigai perbuatan istri dengan lelaki itu, tidak dianggap sebagai tindakan talak dan qadzaf (menuduh berzina). Dengan demikian, wanita tersebut tidak haram baginya dan tetap berstatus sebagai istrinya. Dia selaku suami berkewajiban untuk menjaga dan menasihatinya.

Di sisi lain, istrinya harus menaati perintah suami demi menjaga kehormatan, menjauhkan diri dari tindakan negatif, dan menghindar dari tempat-tempat yang menimbulkan kecurigaan dan prasangka buruk, demi menjaga pribadinya dari hal-hal yang merusak agama dan kehormatan, menjaga hak Allah, dan menunaikan hak suami.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1512

Lainnya

  • Boleh melangsungkan akad nikah terhadap anak perempuan yang masih kecil melalui ayahnya, khususnya jika menurut sang ayah hal itu...
  • Jika situasinya sebagaimana yang disebutkan maka orang tersebut wajib membayar kafarat sumpah, karena dia telah mengharamkan istri untuk duduk...
  • Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan dalam pertanyaan, maka dibolehkan untuk menyebutkan barang-barang tersebut di dalam surat nikah yang...
  • Mengadakan pesta perkawinan dituntunkan dengan cara menyembelih satu atau beberapa ekor hewan sembelihan bagi orang yang mampu melakukannya sesuai...
  • Anda menyebutkan di dalam pertanyaan bahwa Anda menjatuhkan talak tanpa sadar. Jika Anda memiliki saksi yang adil atas apa...
  • Ya, seseorang boleh menikah dengan isteri pamannya (saudara ibu) jika ia telah ditalak oleh pamannya atau meninggal dunia lalu...

Kirim Pertanyaan