Apakah Sah Suatu Akad Pernikahan Apabila Sebagian Maskawinnya Haram

1 menit baca
Apakah Sah Suatu Akad Pernikahan Apabila Sebagian Maskawinnya Haram
Apakah Sah Suatu Akad Pernikahan Apabila Sebagian Maskawinnya Haram

Pertanyaan

Jika seseorang dinikahkan oleh bapaknya, sementara sebagian dari maskawinnya adalah haram yakni misalnya hasil curian, apakah batal akad ini? Yang membayar mahar ini adalah bapak orang ini.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka akad nikahnya sah, dan wajib atas orang yang mencuri harta atau merampasnya misalnya untuk mengembalikan penggantinya kepada yang dicuri atau kepada ahli warisnya, disertai dengan tobat yang benar dan beristighfar semoga Allah menerima tobatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9416

Lainnya

Kirim Pertanyaan