Apabila Seorang Perempuan Berzina Lalu Melahirkan Maka Anaknya Milik Suaminya Kecuali Apabila Suaminya Melakukan li`an Terhadapnya

1 menit baca
Apabila Seorang Perempuan Berzina Lalu Melahirkan Maka Anaknya Milik Suaminya Kecuali Apabila Suaminya Melakukan li`an Terhadapnya
Apabila Seorang Perempuan Berzina Lalu Melahirkan Maka Anaknya Milik Suaminya Kecuali Apabila Suaminya Melakukan li`an Terhadapnya

Pertanyaan

Wanita yang sudah menikah berzina sedangkan ia berada dalam tanggungan suami, kemudian ia hamil dan melahirkan anak baik itu leaki maupun perempuan, maka dengan siapa anak itu tinggal, apakah tinggal dengan suaminya berdasarkan hadits

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy (suami), dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian (tidak memiliki hak sedikitpun terhadap anak hasil perbuatan zinanya).”

Atau tidak? Apabila ia tinggal dengan suami ibunya yang sah menurut syariat, apakah suami ibunya mengadopsinya dan menganggapnya sebagai salah satu anaknya dalam semua hak ataukah ia bersamanya dalam kepemilikannya saja?

Jika anak itu dihubungkan dengan si lelaki yang berzina dengannya, apakah masih dianggap sebagai anak yang sebenarnya atau mempertahankannya bersama mereka sedang ia tetap berstatus sebagai anak zina?

Jawaban

Jika seorang wanita yang telah menikah berzina lalu hamil maka anak itu milik suaminya, berdasarkan hadis sahih. Apabila suami tidak mau mengakuinya yaitu dengan jalan melakukan li`an maka ia harus memutuskannya di depan pengadilan syariah, dan anak tersebut tidak dimiliki oleh siapapun berdasarkan ijmak kaum Muslimin. Adopsi, hukumnya tidak boleh dan anak yang diadopsi tidak menjadi anak kandung bagi yang mengadopsinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4225

Lainnya

  • Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka hendaknya ada beberapa orang dari keluarga suami dan beberapa orang dari pihak...
  • Benar. Hadist tersebut berkualitas sahih, diambil dari sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menganjurkan untuk menikah dengan orang...
  • Mengadakan pesta perkawinan dituntunkan dengan cara menyembelih satu atau beberapa ekor hewan sembelihan bagi orang yang mampu melakukannya sesuai...
  • Suami yang menalak istrinya sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda-beda berarti telah menjatuhkan talak bain kubra. Dengan demikian,...
  • Zaid adalah putra Haritsah bin Syurahil al-Kalbi, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau kemudian memerdekakannya dan menjadikannya sebagai...
  • Berdasarkan ajaran syariat, suami istri hendaknya berbicara dengan kata-kata yang dapat mendatangkan kasih sayang dan mempererat hubungan suami istri...

Kirim Pertanyaan