Apabila Seorang Istri Ditinggal Mati Suaminya Sebelum Bercampur, Apakah Dia Memiliki Masa `Iddah?

1 menit baca
Apabila Seorang Istri Ditinggal Mati Suaminya Sebelum Bercampur, Apakah Dia Memiliki Masa `Iddah?
Apabila Seorang Istri Ditinggal Mati Suaminya Sebelum Bercampur, Apakah Dia Memiliki Masa `Iddah?

Pertanyaan

Seorang pria melakukan akad nikah dengan seorang wanita kemudian meninggal sebelum bercampur. Berilah kami penjelasan, apakah istrinya memiliki masa `iddah atau tidak?

Jawaban

Seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya wajib atasnya untuk ber`iddah, baik itu sudah bercampur maupun belum, yaitu selama empat bulan sepuluh hari dengan malamnya, berdasarkan sifat umum firman Allah Ta`ala,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19596

Lainnya

Kirim Pertanyaan