Apakah Termasuk Nikah Syighar Ketika Wali Mensyaratkan Jumlah Uang Tertentu Selain Mahar?

1 menit baca
Apakah Termasuk Nikah Syighar Ketika Wali Mensyaratkan Jumlah Uang Tertentu Selain Mahar?
Apakah Termasuk Nikah Syighar Ketika Wali Mensyaratkan Jumlah Uang Tertentu Selain Mahar?

Pertanyaan

Di daerah kami ada beberapa keluarga dan kerabat yang mensyaratkan ketika menikahkan putri mereka bahwa pernikahan tidak terlaksana kecuali anak perempuan yang dinikahkan ditukar dengan anak perempuan yang menikahkan. Begitu juga halnya dengan saudara perempuan.

Pertanyaan kami kepada Anda sekarang ini adalah: Apakah pernikahan ini termasuk nikah syighar atau apa pendapat Anda? Berilah kami penjelasan! Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.

Dengan kata lain: Dia tidak menikahkan anak perempuannya kecuali kepada seseorang yang mau menikahkan kepadanya anak perempuannya dan tidak pula menikahkan saudara perempuannya kecuali kepada seseorang yang mau menikahkan kepadanya saudara perempuannya.

Ini adalah syarat utama bagi sebagian keluarga dan kerabat dan mereka bersumpah bahwa pernikahan tidak akan terlaksana kecuali dengan cara ini. Apakah ini termasuk nikah syighar?

Kedua: Di antara mereka tidak menemukan pernikahan dengan cara yang disebutkan dalam pertanyaan di atas. Dia meminta untuk dirinya kepada orang yang meminang putri atau saudara perempuannya uang sebanyak seratus ribu riyal.

Jumlah uang sebanyak ini adalah untuk dia pribadi dan belum termasuk mahar untuk putrinya serta biaya pernikahan lainnya. Apakah pernikahan seperti ini termasuk nikah syighar atau bagaimana pendapat Anda? Mohon dijelaskan kepada kami.

Jawaban

Pertama, pernikahan dengan persyaratan seperti yang pertama menurut syariat termasuk nikah syighar.

Kedua, pernikahan dengan cara seorang wali mensyaratkan jumlah uang tertentu selain mahar bukanlah nikah syighar akan tetapi ini merupakan bentuk keserakahan dari pihak wali dan membuat rintangan untuk pelaksanaan pernikahan.

Hal itu bertentangan dengan sikap toleransi Islam dan akhlak mulia. Meskipun demikian, jika akad nikah tetap dilaksanakan dengan persyaratan seperti itu, akad nikah itu adalah sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8057

Lainnya

Kirim Pertanyaan