Apa Cara yang Sesuai Syariat Untuk Seseorang Yang Ingin Mentahlil Istrinya Yang Telah Ditalak Tiga?

2 menit baca
Apa Cara yang Sesuai Syariat Untuk Seseorang Yang Ingin Mentahlil Istrinya Yang Telah Ditalak Tiga?
Apa Cara yang Sesuai Syariat Untuk Seseorang Yang Ingin Mentahlil Istrinya Yang Telah Ditalak Tiga?

Pertanyaan

Bagaimana cara ‘tahlil’ (halalnya menikahi istri yang ditalak tiga) yang sesuai dengan syariat? Zaid menceraikan Sofiyah kemudian ingin mentahlilnya. Lalu Sofiyah menikah dengan Amru yang mengeluhkan penyakit ejakulasi dini namun masih dapat melakukan jimak akan tetapi kekuatannya tidak sempurna ketika melakukakannya karena penyakitnya.

Setelah Amru menikah dengan Sofiyah dan tinggal bersamanya beberapa hari dia menceraikannya. Sekarang Sofiyah ingin menikah dengan mantan suaminya yaitu dengan Zaid Apakah ini diperbolehkan? Mohon penjelasannya. Bagaimana cara melaksanakannya secara syariat. Lalu jika Zaid ingin menceraikan istrinya apa yang dia lakukan?

Jawaban

Pertama, jika seorang pria menikahi seorang wanita dengan syarat tahlil (menikah dengan orang lain sekadar untuk menghalalkan rujuk), berniat tahlil atau bersepakat untuk tahlil maka akadnya batil dan nikahnya tidak sah. Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu,

“Bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat al-muhallil (lelaki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al-muhallal lahu (lelaki yang menyuruh al-muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)”

Tirmidzi berkata, “Saya bertanya kepada Muhammad bin Ismail tentang hadis ini lalu beliau menjawab, “Ini hadis hasan”.

Dalam riwayat mereka berdua juga dari Abdullah bin Mas`ud radhiyallahu `anhu berkata,

“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melaknat al-muhallil (lelaki yang menikahi seorang wanita dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya yang pertama) dan al-muhallal lahu (lelaki yang menyuruh al-muhallil untuk menikahi bekas isterinya agar isteri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi.” (Tirmidzi menilai bahwa hadis ini hasan sahih.)

Kedua, jika seorang pria menikahi seorang wanita setelah dicerai dan masa idahnya habis karena ingin menikahinya dan suami kedua telah menggaulinya dan tidak ada syarat tahlil ataupun niat untuk itu lalu suami kedua mentalaknya maka dia boleh menikah dengan mantan suaminya berdasarkan hadis Aisyah radhiyallahu `anha, dia berkata

“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam ditanya mengenai seorang lelaki yang mentalak istrinya (talak tiga) kemudian wanita tersebut menikah dengan lelaki yang lain dan telah menemuinya kemudian dia mentalaknya sebelum mencampurinya, maka apakah dia halal bagi suaminya yang pertama? Aisyah berkata, “Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: “Dia tidak halal bagi suaminya yang pertama hingga wanita itu merasakan nikmatnya berjimak dengan suaminya yang lain, dan suami itu juga merasakan nikmatnya berjimak dengan wanita tersebut.”

Hadis diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan para penyusun kitab Sunan. Redaksinya Abu Dawud.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10726

Lainnya

Kirim Pertanyaan