Jika keguguran sesudah berusia empat bulan penuh, maka kandungan wajib dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan di kuburan seperti mayit-mayit...
Tidak mengapa Anda memberi kuasa kepada rumah sakit untuk menjalankan kewajiban seperti memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan. Dan disunahkan...
Sudah diketahui bahwa hukum agama menjelaskan bahwa wajib memandikan mayat, mengkafaninya, menyalatkannya, dan menguburkannya. Mayat yang sulit dimandikan maka...