Istri Atau Saudari Yang Kaya Menafkahi Suami Atau Saudaranya

1 menit baca
Istri Atau Saudari Yang Kaya Menafkahi Suami Atau Saudaranya
Istri Atau Saudari Yang Kaya Menafkahi Suami Atau Saudaranya

Pertanyaan

Mengapa seorang istri yang kaya tidak diharuskan menafkahi suaminya yang miskin? Mengapa pula seorang saudara perempuan yang kaya tidak diharuskan menafkahi saudaranya yang miskin?

Jawaban

Allah membebani kaum laki-laki untuk memberikan nafkah kepada para istri dan karib kerabat mereka. Allah Ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisaa’: 34)

Allah menjadikan kaum laki-laki sebagai pemimpin wanita karena biasanya ketajaman akal laki-laki melebihi wanita. Selain itu, kaum lelaki memberikan mahar dan nafkah kepada istri. Atas beban berat itu, istri memiliki kewajiban terhadap suami, yang dibebankan tugas yang layak baginya berupa pekerjaan rumah tangga, mendidik dan merawat anak-anak, dan lain sebagainya.

Dengan demikian, Allah telah menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pasangan berdasarkan kodrat mereka, sebagaimana Allah berfirman,

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 606

Lainnya

  • Ada beberapa dalil dari Alquran dan Sunah yang memerintahkan untuk berbuat baik kepada manusia secara umum dan kepada keluarga...
  • Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak berdosa lantaran tidak menikahkan mereka. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,...
  • Jika harta benda itu dibelanjakan melebihi kebutuhan, maka boleh jadi itu dianggap sebuah tindakan haram atau makruh. Banyak dalil...
  • Anda hanya wajib memberi nafkah untuk anak-anak yang memiliki keperluan namun tidak memiliki penghasilan. Anak yang telah tercukupi dengan...
  • Meninggalkan anak yang baru berumur satu tahun di rumah sendirian adalah tindakan lalai dalam amanah yang dipercayakan Allah pada...
  • Suami pertama atau suami kedua tidak diwajibkan untuk menunaikan haji atau umrah atas nama almarhum istrinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...

Kirim Pertanyaan