Membiayai Upah Anak Dari Sepertiga Harta Yang Diwasiatkan
Pertama, Pemberian hibah Nashir atas setengah dari sepertiga (1/6) hartanya kepada anak laki-lakinya sebagai imbalan atas pekerjaannya mengurus bisnis...
Daftar artikel favorit belum ada...
Lihat semua artikel